...::WELCOME::...

ANGGARAN DASAR IKAHIMKI Periode 2010 - 2012




Mukadimah
Berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dan didorong oleh cita-cita yang luhur serta niat yang tulus ikhlas, untuk menggalang persatuan dan kesatuan serta kerja sama antar himpunan mahasiswa kimia, demi tercapainya keterpaduan kerja dalam mengembangkan profesi sesuai dengan disiplin ilmunya guna lebih meningkatkan peran serta mahasiswa kimia dalam pembangunan nasional maka segenap himpunan mahasiswa kimia Indonesia merasa perlu untuk membentuk suatu wadah yang dapat menghimpun semua anggotanya, yang berfungsi sebagai sarana koordinasi kegiatan yang mengarah pada pencapaian tujuan. Agar arah, tujuan serta peranan profesionalisme anggota dapat tercapai, dengan usaha-usaha yang teratur, terarah dan terencana maka wadah tersebut perlu memiliki dasar hukum yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Himpunan Mahasiswa Kimia Indonesia yang selanjutnya disingkat Ikahimki.

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Ikahimki didirikan atas kesepakatan bersama antar himpunan mahasiswa kimia seluruh Indonesia, pada tanggal 1 Februari 1989 di Surabaya dan disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 1990 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
KEDUDUKAN SEKRETARIAT
Pasal 3
Sekretariat Ikahimki berkedudukan di tempat sekretaris jendral terpilih berkuliah dan bersifat tetap selama periode kepengurusannya.

BAB IV
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Ikahimki berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Ikahimki merupakan organisasi yang bersifat keprofesian

BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Ikahimki bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama antar himpunan mahasiswa kimia se-Indonesia dalam mengembangkan profesi guna meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.

Pasal 7
Untuk mewujudkan tujuan, Ikahimki berusaha:
1. Menjadi wadah komunikasi dan kerja sama antar himpunan mahasiswa kimia se-Indonesia.
2. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swasta yang bersifat tidak mengikat.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota Ikahimki adalah himpunan mahasiswa kimia yang disahkan dalam Musyawarah Nasional

BAB VII
PERMUSYAWARATAN DAN KELEMBAGAAN
Pasal 9
Permusyawaratan Ikahimki terdiri dari:
1. Musyawarah Nasional (Munas)
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)
3. Musyawarah Tahunan (Musta)

Pasal 10
Kelembagaan Ikahimki terdiri dari:
1. Badan Pengurus Pusat (BPP).
2. Badan Pengurus Wilayah (Bapewil).
3. Himpunan Mahasiswa Kimia.

BAB VIII
HIERARKI ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Nasional.

Pasal 12
Badan Pengurus Pusat adalah badan koordinasi pelaksana hasil keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Badan Pengurus Wilayah adalah badan koordinasi pelaksana hasil keputusan Musyawarah Nasional di tingkat wilayah.

Pasal 14
Himpunan Mahasiswa Kimia adalah pelaksana hasil keputusan Musyawarah Nasional.

BAB IX
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 15
Pembagian dan perubahan wilayah ditentukan dalam Musyawarah Nasional.

BAB X
MEKANISME PENGAWASAN
Pasal 16
Pengawasan pelaksanaan program kerja dan tugas BPP dan Bapewil dilakukan oleh seluruh anggota.

BAB XI
SUMBER DANA
Pasal 17
Sumber dana Ikahimki berasal dari:
a. Iuran anggota.
b. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB XII
ATRIBUT
Pasal 18
Atribut Ikahimki merupakan segala sesuatu yang menjadi identitas organisasi.

BAB XIII
PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN
Pasal 19
1. Pembubaran dan pembekuan organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Ikahimki
2. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Ikahimki yang hadir.

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (munaslub) yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Ikahimki.
2. Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Ikahimki yang hadir.

BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan di dalamnya .